Simulasi Biaya Bea Balik Nama Mobil Listrik Jaecoo J5 EV
Pramesti Regita Cindy
22 April 2026 15:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru mengenai pajak kendaraan bermotor, yang kini meliputi pajak untuk mobil listrik. Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 menghapuskan pembebasan biaya nol rupiah untuk kendaraan listrik.
Ketentuan ini tentunya akan mengubah besaran biaya pajak kendaraan listrik. Berikut simulasi salah satu pajak mobil listrik untuk model Jaecoo J5 EV.
J5 EV merupakan model kedua terlaris dalam penjualan mobil per Maret 2026. Jaecoo J5 EV di posisi kedua dengan penjualan sebanyak 2.959 unit pada Maret 2026, meningkat dibandingkan bulan sebelumnya sebanyak 2.926 unit.
Adapun berdasarkan lampiran Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) J5 EV Comfort Long Range adalah Rp199 juta. Sementara itu dengan formula bobot kompensasi 1,050 maka Dasar Pengenaan Pajak (DP) PKB adalah Rp208,9 juta.
Dengan asumsi tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 1%, maka beban yang ditanggung mencapai sekitar Rp2,089 juta.






























