Logo Bloomberg Technoz

Kena Pajak, Begini Kisaran Biaya Bea Balik Nama Wuling Air EV

Pramesti Regita Cindy
22 April 2026 14:30

Warga melakukan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/6/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Warga melakukan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/6/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah mulai 1 April 2026 telah mengenakan pajak salah satunya untuk mobil listrik baik untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) maupun bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Aturan tersebut tertuang melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. 

Lalu berapa biaya yang dibutuhkan untuk balik nama Wuling Air EV? 


Berdasarkan lampiran Permendagri No 11/2026 diketahui bahwa Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Wuling Air EV sebesar Rp173 juta. Setelah dikalikan bobot kompensasi sebesar 1,050, maka diperoleh Dasar Pengenaan Pajak (DP) sebesar Rp181 juta yang menjadi acuan penghitungan pajak.

Lewat estimasi tersebut, jika Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 1% maka akan mencapai Rp1,81 juta. Dengan asumsi tarif yang sama untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maka kisaran totalnya Rp1,81.