Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Naikkan Fuel Surcharge Avtur, Ini Respons INACA

Sultan Ibnu Affan
07 April 2026 11:30

Pemerintah Naikkan Fuel Surcharge 38%, Harga Tiket Pesawat Naik 9-13%. (Diolah dari Berbagai Sumber)
Pemerintah Naikkan Fuel Surcharge 38%, Harga Tiket Pesawat Naik 9-13%. (Diolah dari Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mengapresiai keputusan pemerintah yang akhirnya menaikkan biaya tambahan bahan bakar [fuel surcharge] avtur menjadi 38% untuk maskapai penerbangan di tengah melambungnya harga bahan bakar jet dunia.

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan, keputusan tersebut telah sesuai dengan kebutuhan maskapai dan masyarakat dalam menyikapi krisis geopolitik saat ini.

"Kami mengapresiasi kebijakan pemerintah ini, karena memang tidak mudah menyikapi kenaikan harga BBM avtur yang sangat tinggi akibat krisis geopolitik Timur Tengah," ujarnya dalam pernyataan resmi, dikutip Selasa (7/4/2026).


Denon berharap kebijakan tersebut dapat segera diimplementasikan di lapangan secepatnya sehingga dapat membantu operasional maskapai penerbangan di dalam negeri.

Selain menaikkan fuel surcharge, pemerintah juga memberikan tambahan insentif bagi maskapai berupa penurunan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0%.