Purbaya Berpotensi Kembali Undur Penerapan Pajak Pedagang Online
Mis Fransiska Dewi
12 August 2026 16:56

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk menunda kembali kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 kepada pedagang online melalui toko perantara digital atau marketplace.
Kebijakan tersebut semula dijadwalkan 1 Agustus 2026. Setelah empat hari dijalankan, Purbaya menyatakan menunda kebijakan tersebut hingga daya beli masyarakat pulih atau setidaknya pertumbuhan ekonomi Indonesia mendekati 6%. Teranyar, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) melaporkan pajak marketplace akan berlaku pada 1 November 2026.
“Prioritas saya, saya undur dulu. Nanti kita lihat keadaannya seperti apa. Saya lihat keadaan ekonomi masyarakat kita dan kondisi masyarakat kita,” kata Purbaya ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (12/8/2026).
“Kalau kemarin bisa diundur kan nanti kalau keadaan jelek kita bisa undur lagi. Tapi sekarang [ditunda] sampai oktober. Mungkin [ditunda lagi] kalau [daya beli] jelek, kita undur lagi,” tegas Purbaya.
Dalam kesempatan itu, Purbaya menegaskan penundaan penerapan pajak marketplace agar masyarakat memiliki lebih banyak uang yang dapat digunakan untuk berbelanja.
































