Logo Bloomberg Technoz

Kemenhub: Tiket Pesawat Tak Naik Meski Fuel Surcharge Melonjak

Ibnu Affan
06 September 2026 12:15

Pemerintah Naikkan Fuel Surcharge 38%, Harga Tiket Pesawat Naik 9-13%. (Diolah dari Berbagai Sumber)
Pemerintah Naikkan Fuel Surcharge 38%, Harga Tiket Pesawat Naik 9-13%. (Diolah dari Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut kenaikan fuel surcharge (FS) menjadi sebesar 40% pada September 2026 tidak serta-merta membuat harga tiket pesawat ikut naik atau mencapai Tarif Batas Atas (TBA).

Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Agustinus Budi Hartono menyampaikan, penyesuaian batas atas FS ditetapkan berdasarkan fluktuasi harga bahan bakar penerbangan (avtur) dunia sebagai dampak dari perkembangan situasi geopolitik global. 

Dalam hal ini, pemerintah mengatur harga bahan bakar pesawat atau avtur berdasarkan penyedia, yakni Pertamina. Meski FS naik hingga 40%, harga yang diteruskan ke konsumen atau penumpang tak lebih dari 8%.


"[Kenaikan Fuel Surcharge] dari 30% di bulan Agustus sekarang menjadi 40%. Kalau kita hitung sih sebenarnya harga rata-rata kenaikan tiketnya itu tidak lebih dari 8%,” ujar Agustinus, dikutip Minggu (6/9/2026).

Agus mengatakan, sebagian besar maskapai selama ini juga tidak menerapkan tarif dasar yang menyentuh batas maksimal TBA yang berlaku.