Logo Bloomberg Technoz

Kemenhub Turunkan Batas Maksimum Fuel Surcharge Jadi 30%

Pramesti Regita Cindy
05 August 2026 14:45

Ilustrasi maskapai penerbangan. (Bloomberg)
Ilustrasi maskapai penerbangan. (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penyesuaian kebijakan batas minimum biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk penerbangan domestik menjadi 30% dari tarif batas atas (TBA).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan perkembangan harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan yang mengalami penurunan pe 1 Agustus 2026. 

"Berdasarkan publikasi harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan per 1 Agustus 2026, rata-rata harga avtur nasional tercatat  sebesar Rp21.892 per liter," kata Lukman mengutip dari keterangan resminya, Rabu (5/8/2026). 


"Setelah dilakukan evaluasi berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, maka besaran biaya tambahan (fuel surcharge) yang dapat diterapkan oleh badan usaha angkutan udara menjadi maksimal 30% dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan," sambungnya. 

Lukman menjelaskan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga secara berkala melakukan evaluasi kebijakan fuel surcharge dengan mengacu pada rata-rata harga avtur nasional dan rentang harga yang telah ditetapkan dalam regulasi.