Logo Bloomberg Technoz

Harga Avtur Naik, Kemenhub Kerek Fuel Surcharge Jadi 40%

Ibnu Affan
02 September 2026 14:45

Ilustrasi maskapai penerbangan. (Bloomberg)
Ilustrasi maskapai penerbangan. (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menaikkan kebijakan batas minimum biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk penerbangan domestik menjadi 40% dari tarif batas atas (TBA) dari semula yang dipatok 30%.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan perkembangan rata-rata harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan yang mengalami peningkatan 6,5% dari bulan sebelumnya menjadi Rp23.315/liter per 1 September 2026. 

"Penyesuaian besaran maksimal tersebut merupakan bagian dari kebijakan evaluasi pemerintah terhadap komponen tarif penerbangan dengan tetap mempertimbangkan kondisi harga bahan bakar," ujar Lukman dalam keterangan resminya, Rabu (2/9/2026).


Lukman mengatakan Ditjen Hubud terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen fuel surcharge, agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran 40% tersebut, lanjut dia, merupakan batas maksimal, sehingga badan usaha angkutan udara tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut sesuai dengan strategi bisnis dan kondisi pasar.