Logo Bloomberg Technoz

Setoran Pajak Digital Capai Rp47,18 Triliun Hingga Januari 2026

Mis Fransiska Dewi
27 February 2026 18:50

Ilustrasi perkembangan dunia digital berkontribusi atas penarikan pajak baru. (Envato)
Ilustrasi perkembangan dunia digital berkontribusi atas penarikan pajak baru. (Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melaporkan penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun hingga 31 Januari 2026.

Angka tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp36,69 triliun; pajak atas aset kripto Rp1,93 triliun; pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,47 triliun; serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp4,1 triliun.

“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp47,18 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, Jumat (27/2/2026). 


Hingga akhir Januari 2026, jumlah pemungut PPN PMSE yang aktif tercatat sebanyak 242 perusahaan. Selama periode tersebut, terdapat satu pencabutan data pemungut PPN PMSE yakni Grammarly. Selain itu, pemerintah juga telah melakukan satu perubahan data pemungut PPN PMSE, yakni BetterMe Limited.

Dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 223 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp36,69 triliun.