Alibi Jaksa Cepat Tetapkan Dadan Hindayana cs jadi Tersangka
Dovana Hasiana
05 June 2026 18:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung membeberkan alasan bisa dengan cepat menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Padahal, Korps Adhyaksa mengklaim baru memulai penyelidikan pada pekan lalu.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penyelidikan berlangsung sangat singkat hingga gelar perkara dengan hasil keputusan memulai penyidikan pada Jumat (29/05/2026). Bahkan, selang empat hari kemudian langsung menetapkan tiga eks pimpinan BGN sebagai tersangka.
“Untuk naik ke penyidikan itu dibutuhkan dua alat bukti ya, dua alat bukti untuk mencari, untuk menyatakan bahwa di situ ada peristiwa pidana,” ujar dia kepada awak media, dikutip Jumat (05/06/2026).
Menurut dia, penyidik telah memiliki bukti yang cukup kuat untuk menunjukkan sejumlah tindak pidana yang dilakukan Kepala BGN 2024-2026 Dadan Hindayana serta Waka BGN 2025-2026 Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Barang bukti itu termasuk dokumen, barang bukti elektronik hingga keterangan saksi dalam tingkat penyelidikan.
Lagipula, kata dia, jaksa memang telah memberikan atensi dan mempelajari mengenai tata kelola MBG sejak lama. Terlebih, belakangan BGN tengah menjadi sorotan masyarakat — termasuk mengenai pengadaan motor listrik. Dengan demikian, penyelidikan hingga penyidikan bisa berjalan dalam waktu yang relatif singkat.
























