Secara terperinci jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025 dan Rp1,02 triliun pada 2026.
Sementara itu, penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,93 triliun sampai dengan Januari 2026. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan pada 2022, Rp220,83 miliar penerimaan di 2023, Rp620,4 miliar penerimaan pada 2024, Rp796,74 miliar penerimaan pada 2025 dan Rp43,45 miliar penerimaan pada awal 2026.
Komponen penerimaan pajak kripto terdiri atas PPh 22 sebesar Rp1,05 triliun dan PPN DN sebesar Rp875,23 miliar.
Pada bagian lain, dari sektor fintech peer-to-peer lending, juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp4,47 triliun sampai dengan Januari 2026. Penerimaan pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan 2022, Rp1,11 triliun penerimaan 2023, Rp1,48 triliun penerimaan 2024, Rp1,37 triliun penerimaan 2025 dan Rp61,91 miliar pada 2026.
Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,23 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp724,54 miliar, serta PPN dalam negeri atas setoran masa sebesar Rp2,52 triliun.
Sementara itu, penerimaan pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) mencapai Rp4,1 triliun hingga Januari 2026 dengan perincian Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, dan Rp1,25 triliun pada 2025.
Penerimaan Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp339,01 miliar dan PPN sebesar Rp3,76 triliun.
Inge menegaskan pemerintah akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis pemajakan, serta meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi.
(mfd/wep)
































