Logo Bloomberg Technoz

Setoran Pajak Digital Tembus Rp50,51 Triliun per Maret 2026

Mis Fransiska Dewi
29 April 2026 10:30

Penjual Online akan Kena Pajak, Ini Data Setoran Pajak e-Commerce (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Penjual Online akan Kena Pajak, Ini Data Setoran Pajak e-Commerce (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) melaporkan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp50,51 triliun hingga 31 Maret 2026. Penerimaan tersebut ditopang terutama oleh Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PPN PMSE dan pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

DJP memerinci, kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE atau dikenal dengan PPN e-commerce sebesar Rp38,76 triliun, diikuti pajak finansial teknologi atau fintech Rp4,77 triliun, pajak SIPP Rp4,98 triliun, serta pajak aset kripto Rp2 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan tren penerimaan pajak digital masih menunjukkan kinerja positif meski ada penyesuaian data pemungut.


"Penerimaan pajak digital hingga Maret 2026 tetap menunjukkan tren positif meskipun terdapat beberapa penyesuaian data, termasuk pencabutan sejumlah pemungut PMSE. Hal ini mencerminkan bahwa basis pemajakan digital semakin kuat dan kepatuhan pelaku usaha terus meningkat," kata Inge dalam siaran pers dikutip Rabu (29/4/2026). 

DJP mencatat hingga akhir Maret 2026 telah menunjuk 262 pelaku usaha sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, sebanyak 231 entitas telah aktif memungut dan menyetor pajak dengan total Rp38,76 triliun.