Logo Bloomberg Technoz

RI Perketat Anggaran Digital, Buat Aplikasi Baru Tak Boleh Asal

Farid Nurhakim
27 February 2026 14:00

Menkomdigi Meutya Hafid saat Deklarasi Arah Indonesia Digital. (dok. Humas Komdigi)
Menkomdigi Meutya Hafid saat Deklarasi Arah Indonesia Digital. (dok. Humas Komdigi)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah RI melalui Kementerian Komdigi mengeklaim bakal memperketat tata kelola belanja teknologi informasi dan komunikasi atau TIK, disampaikan Meutya Hafid demi mewujudkan arah jangka panjang transformasi digital pemerintahan. Tujuannya, menyetop pemborosan anggaran digital dan memastikan tiap anggarannya berdampak pada layanan publik, bukan sekadar penambahan aplikasi baru.

Meutya menambahkan bahwa seluruh belanja aplikasi dan infrastruktur digital kementerian dan lembaga (K/L) mulai sekarang wajib lewat mekanisme rekomendasi izin pengadaan atau clearance. Tujuan agar sejalan dengan arsitektur nasional sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).

“Pencegahan duplikasi kegiatan dan optimalisasi anggaran negara termasuk efisiensi sebagai semangat utama dari Bapak Presiden (Prabowo Subianto),” ucap Meutya, dikutip Jumat (27/2/2026).


Dia lantas menyoroti banyaknya persoalan aplikasi pemerintah yang berjalan sendiri-sendiri atau tak saling terhubung. Untuk mengatasi hal ini, pihaknya diklaim telah mengembangkan sistem penghubung layanan pemerintah (SPLP) sebagai tulang punggung ekosistem layanan publik.

Kini, setiap aplikasi pemerintah diwajibkan mengadopsi prinsip keterhubungan atau interoperabilitas sejak tahap awal perancangan. “Melalui SPLP ini, pertukaran data tidak lagi dilakukan secara ad hoc tapi melalui mekanisme yang terkontrol, dapat ditelusur, dan yang paling utama juga diaudit untuk menjaga integritas data,” terang Meutya.