Logo Bloomberg Technoz

Aturan Ekspor 1 Pintu Dirilis, Harga Jual SDA Ditentukan PT DSI

Sabrina Mulia Rhamadanty
05 June 2026 15:00

Alat berat beroperasi di tambang batu bara terbuka PT Bukit Asam di Tanjung Enim, Sumatra Selatan./Bloomberg-Dadang Tri
Alat berat beroperasi di tambang batu bara terbuka PT Bukit Asam di Tanjung Enim, Sumatra Selatan./Bloomberg-Dadang Tri

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi merilis aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Beleid ini resmi diteken pada 20 Mei 2026.

Peraturan ini dibentuk pemerintah untuk mendukung kinerja PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) sebagai BUMN khusus, yang pada tahap pertama akan melakukan ekspor tiga komoditas, yaitu batu bara, minyak kelapa sawit (CPO), dan ferro alloy (paduan besi).

Dalam PP ini, badan usaha milik negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut: 


a. seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau 
b. terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia.

Sementara badan usaha milik negara ekspor yang selanjutnya disebut BUMN ekspor adalah BUMN yang mendapatkan penugasan khusus oleh pemerintah untuk melaksanakan kegiatan ekspor komoditas SDA strategis.