Logo Bloomberg Technoz

Menkomdigi: AI Tak Boleh Gantikan Peran Jurnalis

Dinda Decembria
08 February 2026 20:30

Ilustrasi kecerdasan buatan atau artificial intelligence.
Ilustrasi kecerdasan buatan atau artificial intelligence.

Bloomberg Technoz, Jakarta -Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kecerdasan artifisial (AI) tidak dapat menggantikan peran jurnalis manusia. 

Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Dewan Pers, telah merumuskan berbagai kebijakan dan panduan untuk merespons ancaman disinformasi, disrupsi teknologi AI, krisis kepercayaan publik, dan masa depan jurnalisme.

Kebijakan itu menekankan pada perlindungan konten, etika penggunaan AI, dan keabsahan berita. Antara lain, regulasi AI dan Panduan Etika yang dirilis Dewan Pers lewat Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang panduan penggunaan AI dalam karya jurnalistik.


"Peraturan itu menegaskan bahwa AI tidak boleh menggantikan jurnalis manusia, melainkan hanya sebagai alat bantu, dengan jurnalis sebagai pengendali utama untuk menjamin akurasi," kata Meutya dalam Konvensi Nasional Media Massa bertema “Pers, AI dan Transformasi Digital Serang, Banten, dalam keterangan tertulis, Minggu (8/2/2026).

Ia menilai strategi kolaborasi antara pemerintah, ekosistem pers, dan platform digital menjadi kunci dalam menghadapi tantangan transformasi digital, termasuk disinformasi.