DJP: Realisasi Anggaran Coretax Capai Rp136,85 Miliar di 2025
Mis Fransiska Dewi
20 April 2026 14:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan realisasi belanja pengembangan sistem Coretax sepanjang 2025 mencapai Rp136,85 miliar.
Mengacu pada Laporan Kinerja DJP 2025, realisasi tersebut masih lebih rendah dibandingkan pagu anggaran yang ditetapkan sebesar Rp337,14 miliar. Ketidakterserapan penuh anggaran ini terjadi karena adanya penyesuaian skema pendanaan proyek.
Melalui persetujuan Kementerian Keuangan, sebagian anggaran dalam kontrak tahun jamak kemudian dialihkan penggunaannya ke tahun 2026. Langkah ini merujuk pada surat persetujuan perubahan komposisi pendanaan proyek Coretax yang diterbitkan menjelang akhir 2025.
Dengan kebijakan tersebut, sisa anggaran akan dimanfaatkan untuk melanjutkan penyempurnaan dan penguatan sistem pada tahun berikutnya.
“Sesuai dengan S-419/MK/AG/2025 tanggal 22 Desember 2025 tentang Persetujuan Perpanjangan dan Perubahan Komposisi Pendanaan atas Kontrak Tahun Jamak Pekerjaan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax System) Direktorat Jenderal Pajak, terdapat pergeseran anggaran Kontrak Tahun Jamak ke tahun 2026,” tulis laporan tersebut, dikutip Senin (20/4/2026).































