KPK Tetapkan 3 Perusahaan Tersangka Korupsi Gratifikasi Batu Bara
Dovana Hasiana
19 February 2026 16:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi terkait per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Tiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN); PT Alamjaya Barapratama (ABP); dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ketiga korporasi tersebut diduga melakukan penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari — yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini.
"Penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026 ini," ujar Budi kepada awak media, Kamis (19/2/2026).
Dalam perkara ini, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan tiga saksi di Gedung KPK Merah Putih, kemarin. Mereka adalah Direktur Utama PT Sinar Kumala Naga Johansyah Anton Budiman; Direktur PT Sinar Kumala Naga Rifando; dan staf bagian keuangan Alamjaya Barapratama Yospita Feronika.
"Penyidik mendalami saksi JHN [Johansyah] dan RIF [Rifando] terkait dengan pengoperasian dan produksi di PT SKN, serta pembagian fee untuk pihak RW [Rita]. Untuk saksi YOS [Yospita], dimintai keterangan terkait produksi PT ABP," ujarnya.































