Logo Bloomberg Technoz

KPK Kembali Sita Rp5 Miliar dalam Kasus Korupsi Bea Cukai

Sultan Ibnu Affan
17 February 2026 17:30

Ilustrasi ⁠penyidik KPK periksa Kantor Bea Cukai (Diolah)
Ilustrasi ⁠penyidik KPK periksa Kantor Bea Cukai (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan kembali menyita sejumlah barang atas penggeledahan lanjutan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penyitaan dilakukan kepada barang berbentuk uang tunai dalam lima koper senilai total mencapai Rp5 miliar lebih yang berasal dari aset tersangka di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

"Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti 5 koper berisi uang tunai senilai Rp 5 miliar lebih," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam pernyataannya kepada wartawan, dikutip Selasa (17/02/2026).

Budi mengatakan, uang tunai tersebut berbentuk berbagai mata uang asing seperti dolar Singapura (SG$), dolar Amerika Serikat (US$), Dolar Hong Kong, hingga Malaysia Ringgit.


Selain itu, kata Budi, tim penyidik lembaga antirasuah juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dokumen dan barnag bukti elektronik (BBE) lainnya. "Penyidik akan mendalami setiap barang bukti yang diamankan dalam giat penggeledahan ini," tutur dia.

Dalam kasus tersebut, KPK sendiri telah  menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terduga pelaku tindak pidana korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.