Logo Bloomberg Technoz

KPK Kembali Cegah Eks Menag Yaqut ke Luar Negeri

Dovana Hasiana
19 February 2026 17:10

Yaqut Cholil Qomas (Foto Diolah dari Berbagai Sumber)
Yaqut Cholil Qomas (Foto Diolah dari Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa larangan bepergian ke luar negeri untuk dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia 2023-2024.

Kedua tersangka yang dimaksud adalah Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan dan Moderasi Beragama Ishfah Abidal Aziz.

“Perpanjangan cegah ke luar negeri ini dibutuhkan karena proses penyidikan masih berlangsung,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (19/2/2026).


Budi mengatakan perpanjangan ini berlaku hingga 12 Agustus 2026. Namun, terdapat satu nama yang tidak diperpanjang masa cegah ke luar negerinya, yakni pemilik Maktour Fuad Hasan Mashyur.

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas di Gedung KPK, Selasa (16/12/2025). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

KPK memang belum menahan dua tersangka dalam perkara ini. Budi mengatakan hingga saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan perhitungan kerugian keuangan negara. Dalam hal ini, BPK turut melakukan pemeriksaan terhadap saksi untuk menghitung kerugian keuangan negara, salah satunya adalah Yaqut.