Logo Bloomberg Technoz

“Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat dengan mengakui Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia,” bunyi dari klausul tersebut, dikutip dari dokumen perjanjian perdagangan resiprokal, Jumat.

Tak hanya itu, dalam dokumen perjanjian tersebut, RI diwajibkan menyelesaikan isu kekayaan intelektual, yang sudah lama dipersoalkan AS dan diidentifikasi dalam Laporan Khusus 301 USTR. “Indonesia wajib menyediakan standar perlindungan yang kuat untuk kekayaan intelektual. Indonesia wajib meratifikasi atau bergabung dengan, dan wajib sepenuhnya menerapkan, perjanjian kekayaan intelektual internasional dalam lampiran III (annex),” tulis klausul terkait IP.

“Indonesia wajib menyediakan sistem yang efektif untuk penegakan hukum perdata, pidana, dan perbatasan atas hak kekayaan intelektual dan wajib memastikan bahwa sistem tersebut memerangi dan mencegah pelanggaran atau penyalahgunaan kekayaan intelektual, termasuk di lingkungan daring. Indonesia wajib memprioritaskan dan wajib mengambil tindakan penegakan hukum pidana dan perbatasan yang efektif terhadap pelanggaran hak cipta dan merek dagang,” tambah klausul tersebut.

Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Agreement on Reciprocal bukan soal pihak pemenang dan kalah. Kesepakatan "Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance" menjadi bagian pengembangan kebijakan perdagangan.

Berbagai hal yang kedua negara sepakati adalah memperkuat kerja sama dan mendorong pertumbuhan ekonomi, dimana salah satu kesepakatannya tertuang dalam perjanjian Council of Trade and Investment.

“Tujuan dan visi perjanjian adalah untuk mewujudkan kemakmuran ekonomi bersama, rantai pasok yang kuat, dan menghormati kedaulatan dari masing-masing negara,” jelas Airlangga.

(far/wep)

No more pages