Butuh Rp187 T untuk Menyerap Kebijakan Free Float 15%
Artha Adventy
20 February 2026 10:45

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat masih terdapat ratusan perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan free float minimal 15%.
Direktur Penilaian Perusahaan I Gede Nyoman Yetna mengatakan ,berdasarkan pemantauan terhadap Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham per 31 Desember 2025, terdapat 267 perusahaan tercatat yang telah memenuhi batas minimal free float 7,5%, namun masih di bawah 15%.
“Potensi tambahan market cap dari ke-267 Perusahaan Tercatat tersebut yang harus diserap oleh pasar untuk memenuhi Free Float 15% sekitar Rp187 triliun,” kata Nyoman kepada media, dikutip Jumat (20/2/2026).
Di sisi lain, Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik menyatakan pihaknya terus mengevaluasi implikasi kebijakan pemenuhan free float minimum 15%, terutama terhadap keseimbangan antara pasokan dan permintaan saham di pasar.
Ia menekankan bahwa aspek suplai menjadi perhatian utama sehingga perlu dikelola secara hati-hati, termasuk dengan memperhitungkan berbagai potensi dampak yang dapat muncul.




























