Deal Tarif RI-AS Soal Pajak & Pandangan Ekonom
Pramesti Regita Cindy
20 February 2026 14:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kesepakatan Agreement on Reciprocal Tariff (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat memuat klausul yang mewajibkan Indonesia tidak mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan maupun produk asal AS.
Ketentuan ini dinilai berpotensi memengaruhi desain kebijakan pajak dalam negeri serta berdampak pada penerimaan negara.
Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menjelaskan, konteks anti-diskriminasi PPN tersebut tercantum dalam regulasi lintas batas, khususnya Pasal 2.12. Artinya, aturan PPN yang berkaitan dengan impor produk AS kemungkinan akan mengalami penyesuaian.
"[Maka] regulasi PPN yang terkait dengan importasi produk AS akan berubah," kata Bhima kepada Bloomberg Technoz, Jumat (20/2/2026).
Menurut dia, implikasinya akan semakin besar karena tarif produk AS ke Indonesia kini menjadi 0%. Dengan kondisi tersebut, basis pengenaan pajak atas barang impor asal AS berubah secara signifikan.



























