Gus Yahya Klaim Surat Edaran Pemecatan Tak Sah
Dovana Hasiana
26 November 2025 19:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya buka suara mengenai Surat Edaran dengan Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tentang Tindak Lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Surat edaran itu berisi hasil dan konsekuensi Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU, salah satunya pemecatan terhadap Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU.
Dia mengklaim, dokumen yang beredar tidak sah. Penyebabnya, nomor surat yang dicantumkan tak dikenal dan tidak memiliki stempel digital. Terlebih, beleid itu hanya berupa draf yang diedarkan melalui pesan singkat. Menurut dia, segala dokumen resmi pasti akan disebarkan langsung ke penerima melalui sistem Digdaya NU.
"Masalahnya dokumen yang tidak sah itu sudah diedarkan ke sana kemari. Sebenarnya di dalam sistem digital yang kita miliki, begitu suatu dokumen selesai diproses menjadi dokumen sah, otomatis akan diedarkan kepada penerima yang dituju oleh surat yang bersangkutan melalui sistem digital," ujar Gus Yahya dalam konferensi pers, Rabu (26/11/2025).
Dalam kesempatan itu, Gus Yahya kembali menegaskan tak bisa diberhentikan dari jabatannya, kecuali melalui Muktamar NU. Dia juga mengatakan bahwa Dewan Syuriyah PBNU tak memiliki kewenangan untuk memberhentikan siapapun, termasuk Ketua Umum.
Menurut dia, tak ada pejabat di lingkungan kepengurusan NU yang memiliki wewenang tak terbatas, melainkan diatur oleh konstitusi organisasi. Sehingga, mereka tidak bisa melakukan hal-hal di luar tugas dan wewenangnya.





























