"Selain itu, proses rapat harian syuriyah tidak dapat diterima karena hanya melontarkan tuduhan dan melarang saya untuk memberikan klarifikasi, tetapi kemudian langsung menetapkan keputusan yang jelas tidak dapat diterima," ujar dia.
Sebelumnya, beredar Surat Edaran dengan Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tentang Tindak Lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa pada 21 November 2025, Afifuddin Muhajir selaku Wakil Rais Aam PBNU telah menyerahkan secara langsung kepada Gus Yahya mengenai dokumen Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 yang telah ditandatangani oleh Rais Aam PBNU selaku pimpinan rapat.
Namun, Gus Yahya kemudian menyerahkan kembali risalah rapat tersebut kepada Afifuddin Muhajir. Pada 23 November 2025 pukul 00.45 WIB, Gus Yahya telah menerima dan membaca surat Nomor 4779/PB.02/A.I.02.71/99/11/2025 tertanggal 01 Jumnadal Akhirah 1447 H/22 November 2025 M perihal Penyampaian Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU dengan Lampiran Risalah Rapat Harian Syuriyah.
"Maka, Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," sebagaimana termaktub dalam surat edaran tersebut.
Sejak periode tersebut, PBNU menilai Gus Yahya tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum. Selain itu, Gus Yahya juga tak bisa bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
(dov/frg)




























