Dirjen Bea Cukai Tagih Tunggakan-Denda Tiffany & Co Rp97 Miliar
Redaksi
06 June 2026 13:37

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Ditjen Bea Cukai Kemenkeu) melaporkan Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta sudah selesai melakukan audit terhadap toko Tiffany & Co.
Hasilnya diputuskan bahwa toko perhiasan mewah tersebut harus membayar denda dan tagihan dengan total mencapai Rp97,49 miliar akibat adanya pelanggaran administrasi atas barang-barang impor.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama menanggapi penyegelan terhadap tiga toko Tiffany & Co yang dilakukan Ditjen Bea Cukai Kanwil Jakarta pada Februari 2026 lalu. Penutupan ini terjadi karena diduga terindikasi adanya pelanggaran administrasi, yakni ada barang-barang yang tidak diberitahukan kepada dalam surat pemberitahuan impor barang.
Ketiga toko perhiasaan yang ditindak tersebut dilakukan pada lokasi pusat perbelanjaan berbeda yakni: Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pasific Place.
"Sampai saat ini sudah dilakukan audit dan hasilnya tinggal menunggu pembayaran dari Tiffany & Co. Denda yang kami kenakan sekitar Rp97 miliar," ujar Djaka dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jumat (5/6/2026).




























