PBNU Terbitkan Surat Edaran Pemecatan Gus Yahya
Dovana Hasiana
26 November 2025 16:38

Bloomberg Technoz, Jakarta - PBNU mengeluarkan surat edaran yang berisi hasil dan konsekuensi Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU. Salah satunya, pemecatan terhadap Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya karena tak mengundurkan diri dalam tenggat tiga hari.
Katib PBNU, Ahmad Tajul Mafakhir mengatakan, surat edaran tersebut bukan surat pemecatan resmi kepada Gus Yahya. Surat tersebut ingin memberikan informasi kepada seluruh anggota PBNU tentang konsekuensi dari sejumlah hasil Rapat Harian Syuriyah.
"Saya sebagai Katib PBNU menandatangani surat edaran itu bersama Wakil Rais Aam, Afifuddin Muhajir mengenai sebagaimana yang tertulis di surat tersebut. Namun, itu bukan surat pemberhentian, beda bentuknya," ujar Ahmad Tajul, Rabu (26/11/2025).
Sebagai informasi, beredar Surat Edaran dengan Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tentang Tindak Lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa pada 21 November 2025, Afifuddin Muhajir selaku Wakil Rais Aam PBNU telah menyerahkan secara langsung kepada Gus Yahya mengenai dokumen Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 yang telah ditandatangani oleh Rais Aam PBNU selaku pimpinan rapat.






























