KPK Sebut Korupsi Biskuit Bayi Akan Pakai Sprindik Umum
Dovana Hasiana
25 September 2025 19:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penyelidikan yang mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada program makanan tambahan (PMT) bagi bayi dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan periode 2016-2020 sudah hampir selesai.
Saat ini, KPK akan terlebih dahulu melakukan pengecekan terakhir untuk memastikan kemungkinan aparat penegak hukum lain tengah mengusut perkara yang sama. Hal ini dilakukan untuk mencegah kesamaan dalam penanganan perkara oleh aparat penegak hukum lainnya.
"Kita akan melakukan pengecekan terakhir apakah perkara ini ada dilaporkan di tempat lain atau tidak, seperti halnya [dugaan kasus korupsi pengadaan laptop] Chromebook, ternyata ditangani Kejaksaan Agung," ujar Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada awak media, Kamis (25/9/2025).
Rencananya, KPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum ketika penyelidikan perkara ini rampung. Sekadar catatan, sprindik umum adalah penerbitan surat perintah dimulainya penyidikan suatu kasus korupsi tetapi di dalamnya belum dicantumkan identitas tersangka. KPK berposisi yakin terjadi tindak pidana korupsi, tetapi belum mau mengungkap siapa pelaku dan penikmat dari kasus tersebut. Penerbitan sprindik umum dilakukan karena KPK ingin memperdalam peran dari para calon tersangka.
"Di beberapa perkara kita digugat praperadilan, salah satunya adalah karena belum melakukan pemeriksaan terhadap yang kita tetapkan tersangka. Itu makanya kita menggunakan sprindik umum," ujarnya.































