Logo Bloomberg Technoz

Menas Suap Hasbi Hasan untuk Urus 6 Perkara Sengketa Lahan

Dovana Hasiana
25 September 2025 18:10

KPK menahan Direktur PT Wahana Adyawarna Menas Erwin Djohansyah sebagai tersangka suap eks Sekretaris Mahkamah Agung. (Bloomberg Technoz/Dovana)
KPK menahan Direktur PT Wahana Adyawarna Menas Erwin Djohansyah sebagai tersangka suap eks Sekretaris Mahkamah Agung. (Bloomberg Technoz/Dovana)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Direktur PT Wahana Adyawarna Menas Erwin Djohansyah yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Dia dituduh memberikan suap kepada eks Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk membantu enam perkara sengketa lahan.

"Total Rp9,8 miliar sebagai DP [Down Payment dari Menas ke Hasbi] dalam pengurusan perkara-perkara tersebut," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (25/09/2025).

KPK mengakui melakukan penjemputan dan penahanan paksa terhadap Menas di rumahnya pada kawasan BSD, Tangerang Selatan sekitar pukul 18.44 WIB, Rabu (24/09/2025). Lembaga antirasuah tersebut menyebut Menas telah mendapat tiga kali panggilan pemeriksaan, namun pengusaha tersebut mangkir dua kali tanpa keterangan yang jelas.


"Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif dan melakukan penahanan terhadap Menas untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 25 September sampai dengan 14 Oktober 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu. 

Perkara ini dimulai pada awal 2021, di mana Politikus Partai Golkar Fatahillah Ramli mempertemukan dan memperkenalkan Menas kepada Hasbi Hasan. Pada saat itu, Menas menyampaikan ada perkara dari temannya dan meminta bantuan kepada Sekretaris Mahkamah Agung periode 2020-2023 Hasbi Hasan. Sekadar catatan, Hasbi merupakan tersangka lainnya dalam perkara ini.