Lagipula, sprindik umum akan memberikan kewenangan kepada KPK melakukan upaya paksa seperti penggeledahan dan penyitaan -- aksi yang tidak bisa dilakukan ketika perkara masih dalam penyelidikan. Sehingga, KPK memiliki banyak informasi dan data sebagai landasan yang kuat untuk menentukan tersangka.
"Walaupun demikian, KPK sebenarnya memiliki Pasal 44 Undang-Undang KPK, bisa langsung menetapkan tersangka pada saat membuat sprindik, tidak perlu sprindik umum," ujarnya.
Program makanan tambahan (PMT) bagi bayi dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan terjadi pada era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut dilaksanakan Menteri Kesehatan 2014-2019 Nila Moeloek; dan Menteri Kesehatan 2019-2020 Terawan Agus Putranto.
Program tersebut awalnya bertujuan memberikan nutrisi berupa biskuit dan premiks kepada bayi dan ibu hamil untuk mencegah stunting.
Namun, KPK menemukan, sejumlah pihak justru berupaya mengurangi nutrisi dari biskuit dan kuantitas dari premiks pada program tersebut. Sehingga, para penerima program tersebut sebenarnya tak mendapatkan tambahan kualitas makanan bergizi yang baik; terutama mereka adalah bayi, balita, dan ibu hamil.
“Itu juga berpengaruh terhadap harga. Jadi harganya menjadi lebih murah," ujar dia dikutip, Kamis (07/08/2025).
Menurut Asep, makanan tambahan yang diberikan pemerintah kepada bayi, balita, dan ibu hamil akhirnya hanya campuran tepung dan gula. Hal ini membuat angka stunting pada bayi dan balita tak mengalami penurunan. Bahkan, beberapa ibu hamil justru mengalami masalah kesehatan menjelang persalinan karena konsumsi makanan tambahan yang hanya berisi tepung dan gula.
(dov/frg)






























