KPK Sita Rp65 M dari Penyidikan Kasus Korupsi Mesin EDC
Dovana Hasiana
25 September 2025 16:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan uang sejumlah Rp54 miliar terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) pada PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) periode 2020-2024.
Penyitaan yang dilakukan pada hari ini merupakan tambahan dari penyitaan sebelumnya senilai Rp11 miliar. Sehingga, totalnya adalah Rp65 miliar. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut adalah pengembalian dari salah satu vendor proyek EDC BRI yang sedang ditangani KPK.
"Sehingga sampai dengan saat ini, total penyitaan uangnya sebesar Rp65 miliar dari salah satu vendor tersebut," ujar Budi kepada awak media, Kamis (25/9/2025).
Menurut Budi, penyitaan ini sekaligus sebagai bentuk itikad baik dan kerja sama yang positif antara pihak-pihak terkait dengan tim penyidik KPK. Hal ini dibutuhkan agar proses penyidikan perkara berjalan efektif dan bisa memulihkan keuangan negara secara optimal.
Dalam perkara ini, KPK juga meminta vendor-vendor lain yang terlibat dalam proyek mesin EDC BRI agar kooperatif dan mendukung pengungkapan perkara ini. Lembaga antirasuah juga tidak menutup kemungkinan melakukan pengembangan perkara ini, baik kepada korporasi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).

































