Dalam sejumlah kesaksian dan dokumen pengadilan, peran Sudewo sebenarnya cukup sering diungkap oleh para terdakwa dan tersangka kasus tersebut. Salah satunya Direktur Utama PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto yang telah menjadi terpidana dalam kasus tersebut karena memberikan suap kepada sejumlah pejabat yang terlibat.
Sudewo disebut sebagai salah satu penerima komitmen fee proyek pembangunan rel kereta api tersebut hingga Rp8 miliar. KPK memastikan, Sudewo tetap harus bertanggung jawab secara hukum meski kemudian mengembalikan uang yang diterima dari proyek di DJKA tersebut.
"Seluruh informasi dan keterangan yang diperoleh dari para saksi tentu nanti akan didalami lagi oleh penyidik. Karena memang penyidikan dalam perkara ini terkait dengan pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api masih terus berprogres," ujar Budi. "Pengembalian uang tidak menghentikan proses pidananya."
(dov/frg)




























