Penemuan ini berawal dari hasil uji Food and Drugs Administration (FDA) AS yang mengidentifikasi adanya kandungan Cs-137 pada produk breaded shrimp sebesar 117 Bq/kg.
Hanif menyebut meskipun hasil uji tersebut berada di bawah batas intervensi FDA yang ditetapkan pada 1200 Bq/kg dan di bawah standar Indonesia yang sebesar 500 Bq/kg, tim gabungan bergerak cepat untuk melakukan inspeksi dan memastikan tidak ada potensi bahaya radiasi yang lebih besar.
Sebagai tindak lanjut, tim gabungan melakukan pengukuran laju dosis radiasi di sejumlah industri dan lahan kosong di kawasan Industri Modern Cikande, yang menghasilkan temuan mencengangkan.
“Laju dosis radiasi tertinggi terdeteksi di PT Peter Metal Technology Indonesia (PMT), sebuah industri peleburan logam stainless steel, yang kini menjadi fokus utama penyelidikan,” ujarnya.
Sebagai respons terhadap temuan ini, KLH memastikan akan menempuh langkah penegakan hukum baik pidana maupun perdata terhadap perusahaan yang terbukti menjadi sumber pencemaran atau bahaya radiasi. Tim Gakkum juga telah memasang garis PPLH di PT PMT untuk mengurangi risiko lebih lanjut.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Rizal Irawan menegaskan tim gabungan akan terus melakukan pemantauan lapangan terhadap perusahaan-perusahaan lain dan memastikan proses hukum berjalan.
Dia menambahkan, korporasi yang berada di dalam kawasan, pengelola kawasan, dan pabrik di luar kawasan yang sengaja melanggar dan memenuhi unsur pasal persangkaan akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, tindakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang mengatur kerugian lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, yang mewajibkan tindakan cepat untuk menanggulangi pencemaran agar tidak semakin parah.
“KLH bersama BAPETEN, BRIN, dan aparat penegak hukum lainnya akan terus berkoordinasi untuk memastikan keamanan pangan ekspor Indonesia, perlindungan masyarakat, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran lingkungan yang berbasis radiasi,” jelasnya.
Penyelidikan ini, lanjutnya, dilakukan secara joint investigation antara kedeputian bidang penegakan hukum KLH yang akan menangani penegakan hukum pidana lingkungan hidup dan penegakan hukum perdata sesuai Undang- Undang Nomor 32 tahun 2029 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sementaran Bareskrim Polri akan melakukan penyelidikan tindak pidana lainnya yang terlingkup dalam tugas Tindak Pidana Tertentu dan Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus.
“Tim gabungan akan terus memperkuat pengawasan terhadap industri-industri yang berpotensi menimbulkan bahaya radiasi, demi memastikan keselamatan dan kesehatan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan Indonesia,” imbuhnya.
Belakangan, isu udang RI tak layak konsumsi ramai diperbincangkan seusai Badan Administrasi Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) meminta masyarakat AS untuk tidak mengonsumsi salah satu merek udang yang dijual di Walmart karena terkontaminasi bahan-bahan radioaktif.
FDA meminta Walmart untuk menarik tiga lot udang mentah beku asal Indonesia setelah pejabat FDA menemukan adanya kandungan radioaktif Cesium-137 pada salah satu pengiriman yang tidak masuk ke AS, menurut pernyataan resmi pada Selasa (20/8/2025).
Isotop tersebut dapat meningkatkan risiko kanker bila terjadi paparan berulang dalam dosis rendah, meskipun kadar yang terdeteksi tidak cukup tinggi untuk menimbulkan risiko akut, jelas FDA.
(ell)































