Logo Bloomberg Technoz

Menteri LH Beri Sanksi Tambang CPM, BRMS Klaim Tak Dapat Suratnya

Azura Yumna Ramadani Purnama
24 February 2026 11:20

Ilustrasi fasilitas pertambangan Bumi Resources. (Dok: BUMI)
Ilustrasi fasilitas pertambangan Bumi Resources. (Dok: BUMI)

Bloomberg Technoz, Jakarta – PT Bumi Resources Minerals Tbk. (BRMS) menyebut tidak pernah menerima surat dari Kementerian Lingkungan Hidup (LH) ihwal pemberian sanksi lingkungan dan wacana pelaksanaan audit lingkungan di tambang emas PT Citra Palu Minerals (CPM).

“Sampai saat ini baik BRMS maupun anak usahanya, PT Citra Palu Minerals (CPM), tidak pernah menerima surat dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait dengan berita tersebut [sanksi lingkungan dan audit lingkungan],” tulis manajemen BRMS dalam keterangan tertulis, Selasa (24/2/2026).

Manajemen memastikan hingga saat ini kegiatan pertambangan PT CPM di Poboya Palu masih beroperasi secara normal.


Lebih lanjut, perseroan mengungkapkan kegiatan operasi dan penambangan yang dilakukan oleh PT CPM telah memenuhi syarat lingkungan yang diwajibkan.

Pertama, Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang kelayakan lingkungan hidup rencana kegiatan penambangan dan pengolahan emas di Blok 1, Poboya, Palu tertanggal 6 Desember 2023.