Logo Bloomberg Technoz

Jumhur Hidayat Bantah Pernah jadi Terpidana

Dovana Hasiana
27 April 2026 16:50

Jumhur Hidayat (Dok. Ist)
Jumhur Hidayat (Dok. Ist)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat membantah pernah berstatus sebagai terpidana. Rekam jejak ini berpotensi menimbulkan penolakan terhadap dirinya untuk masuk dalam jajaran Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto.

"Saya gak terpidana," kata dia dikutip, Senin (27/04/2026).

Sebelumnya, Jumhur sempat membuat unggahan di platform X soal pengesahan UU Cipta Kerja pada 7 Oktober 2020. Dia kemudian dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penyebaran berita bohong atau hoaks dan menimbulkan keonaran. 


Prosesnya pun terus berlanjut hingga jaksa menyeretnya ke pengadilan dengan dakwaan melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP. Jaksa bahkan sempat menuntut agar hakim menghukum Jumhur dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Namun, dalam putusannya, hakim menilai Jumhur tak terbukti menyebarkan berita bohong. Namun, hakim mengatakan cuitan Jumhur di platform X tak lengkap dan tak jelas, sehingga memang berpotensi menimbulkan keonaran.