KPK Periksa Eks Menag Yaqut Soal Aliran Dana Korupsi Kuota Haji
Dovana Hasiana
02 September 2025 07:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap garis besar pemeriksaan terhadap Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penetapasan kuota haji tambahan di Kementerian Agama periode 2023-2024. Hingga saat ini, Yaqut masih berstatus sebagai saksi.
Secara umum, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik meminta kembali Yaqut menjelaskan awal mula pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang tak sesuai UU penyelenggaraan haji dan umroh. Selain itu, penyidik juga meminta Yaqut untuk mengkonfirmasi sejumlah kesaksian tentang adanya dugaan aliran dana korupsi dalam kasus ini.
"Juga terkait dengan dugaan-dugaan aliran uang dari pembagian kuota haji tersebut itu juga didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan hari ini," ujar Budi di Gedung KPK, Senin (01/09/2025).
Meski demikian, dia enggan mengkonfirmasi apakah penyidik memang menemukan bukti adanya aliran uang korupsi kepada Yaqut. Di hanya mengatakan, KPK mendalami informasi dan bukti adanya uang dari sejumlah perusahaan atau pengusaha travel haji kepada nama-nama di Kementerian Agama saat itu.
Budi juga mengklaim, penyidik masih menggunakan sprindik umum atau belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Hal ini menjadi alasan lembaga antirasuah tersebut belum juga menjerat Yaqut sebagai salah satu tersangka. Dia juga berdalih, penyidik masih harus memeriksa sejumlah nama lainnya agar konstruksi peristiwa korupsi tersebut lebih lengkap.
































