Isi Aturan Wajib Lapor Transaksi ke DJP yang Menyasar Emas Antam
Azura Yumna Ramadani Purnama
17 September 2026 10:40

Bloomberg Technoz, Jakarta – PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (ANTM) atau Antam mengungkapkan terdapat potensi penjualan emas perseroan di lini hilir mengalami penurunan, menyusul kewajiban melaporkan data penjualan logam mulia ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Direktur Utama Antam Untung Budiharto menjelaskan sejumlah konsumen emas antam beralih membeli emas ke toko atau pedagang emas lainnya yang tidak memiliki kewajiban melaporkan data yang sama.
“Kami berharap adanya penerapan yang adil dan setara bagi seluruh pelaku perdagangan emas, jangan hanya Antam dan anak perusahaan Antam, karena saat ini tren penjualan emas Antam sedang mengalami penurunan, dan hal yang dapat menjadi perhatian kami adalah respons pasar terhadap kewajiban ILAP tersebut,” kata Untung dalam RDP di Komisi XII DPR, Selasa (15/9/2026).
Untung menilai jika pergeseran tersebut terjadi, dampaknya tidak hanya menyasar perseroan, tetapi turut berpotensi menggeser transaksi emas dari kanal formal dan tercatat ke jalur yang tingkat pengawasannya lebih rendah.
“Terdapat potensi konsumen yang merasa keberatan kemudian mengalihkan transaksi dari butik resmi Antam ke toko atau pedagang emas lainnya yang tidak memiliki kewajiban pelaporan yang sama,” ungkapnya.































