Logo Bloomberg Technoz

KPK Sita Uang Tunai Rp106 M di OTT BPN: Beberapa Kasus Korupsi

Dovana Hasiana
16 September 2026 13:30

Barang bukti uang tunai hasil OTT di lingkungan ATR/BPN ditunjukkan saat konfrensi pers di KPK, Selasa (15/9/2026). (Bloomberg Technoz/Dovana Hasiana)
Barang bukti uang tunai hasil OTT di lingkungan ATR/BPN ditunjukkan saat konfrensi pers di KPK, Selasa (15/9/2026). (Bloomberg Technoz/Dovana Hasiana)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penyitaan barang bukti berupa uang tunai dari berbagai valuta asing sebesar Rp106,3 miliar pada operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, uang tersebut diduga berasal dari berbagai praktik korupsi dalam pengurusan masalah tanah hingga jual beli jabatan di lingkungan kementerian ATR.

"Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut," kata dia dikutip, Rabu (16/09/2026).


Menurut dia, penyidik menyita uang tunai rupiah dan mata uang asing saat menggeledah rumah eks Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Seluruh uang tersebut ditemukan telah berada di dalam puluhan koper dan kardus. Beberapa di antaranya tercantum nama; seperti Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR.

Jumlah uang tunai yang disita adalah Rp31,86 miliar; US$2,61 juta; SG$1,97 juta; SAR910; dan RM981.