Logo Bloomberg Technoz

Tak Lagi Ditunda, DJP Pungut Pajak Pedagang Online per 1 Oktober

Ibnu Affan
17 September 2026 09:40

Gedung Ditjen Pajak. (Tangakapan layar via website pajak.go.id)
Gedung Ditjen Pajak. (Tangakapan layar via website pajak.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Dirjen Pajak Kemenkeu) memastikan penerapan pajak penghasilan (PPh) pedagang online di platform e-commerce akan berlaku mulai 1 Oktober 2026 mendatang.

Padahal sebelumnya, mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memutuskan untuk menunda pemberlakuan pajak tersebut hingga paling cepat November 2026, atau setidaknya sampai kondisi ekonomi membaik dengan tumbuh di atas 6%.

Direktur Jenderal Bimo Wijayanto mengatakan kepastian tersebut dilakukan usai sejumlah perusahaan lokapasar yang beroperasi seperti Shopee hingga TikTok Shop telah siap dan menyanggupi pungutan tersebut


"Mereka sudah siap sebenarnya, tapi ada penundaan sampai 1 Oktober. Insyaallah kita akan aktivasi aturan dan implementasinya. Mereka sudah siap, kita juga sudah siap," ujar Bimo di Jakarta dikutip Kamis (!7/9/2026).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 tahun 2025. Aturan ini sempat mengalami penundaan sebanyak dua kali. Terakhir, semula akan berlaku Juli diawali dengan sosialisasi, dan berlaku resmi Agustus, tapi akhirnya kembali ditunda.