Logo Bloomberg Technoz

Korupsi Pembebasan Lahan Rorotan Mulai Disidang Pekan Depan

Dovana Hasiana
17 September 2026 20:40

Ilustrasi situasi sidang di PN Tipikor Jakarta. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ilustrasi situasi sidang di PN Tipikor Jakarta. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat akan mulai menggelar sidang kasus dugaan korupsi pembebasan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Sidang perdana kasus tersebut akan dimulai pada Kamis pekan depan (24/09/2026).

Pengadilan akan mendudukan enam terdakwa di kursi pesakitan dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp80 miliar tersebut. Mereka adalah eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PSJ) Yoory Corneles Pinonton, eks Direktur Pengembangan Perumda PSJ Indra Sukmono Arharrys, dan eks Senior Manager Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda PSJ Yadi Roby.

Selain itu, empat terdakwa lainnya adalah eks Direktur Operasional PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, eks Direktur Utama PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar, dan pengusaha Fiendy Heni Wijaya.


"Majelisnya Teddy Windiartono sebagai ketua majelis; dengan Anggota I Wayan Yasa dan Anggota II Hiashinta Manalu," kata juru bicara PN Tipikor Jakarta Andi Saputra dikutip, Kamis (17/09/2026).

Sebelumnya, PN Tipikor sudah mengetok vonis kepada empat terpidana dalam kasus yang sama. Mereka adalah eks Direktur Pengembangan Perumda PSJ Indra Sukmono Arharrys yang dihukum empat tahun penjara, dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.