Logo Bloomberg Technoz

OJK Ungkap Alasan Pinjol Ilegal Terus Bermunculan

Merinda Faradianti
16 September 2026 16:28

Calon Deputi Gubernur BI, Dicky Kartikoyono usai uji kelayakan dan kepatutan di Kompleks Parlemen, Senin (26/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean K)
Calon Deputi Gubernur BI, Dicky Kartikoyono usai uji kelayakan dan kepatutan di Kompleks Parlemen, Senin (26/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dicky Kartikoyono mengungkap alasan pinjaman online (pinjol) ilegal masih terus bermunculan meski ratusan entitas telah dihentikan.

Setelah dihentikan OJK, pelaku dengan cepat mengganti identitas dan infrastruktur digital setelah dilakukan pemblokiran. Di mana, pelaku pinjol ilegal dapat mengganti nama, aplikasi, situs, nomor telepon, hingga rekening yang digunakan.

“Pinjaman online ilegal masih terus bermunculan karena pelaku dapat dengan cepat mengganti nama, aplikasi, situs, nomor telepon, dan rekening setelah dilakukan pemblokiran,” kata Dicky, dikutip Rabu (16/9/2026).


Selain itu, sebagian pelaku memanfaatkan infrastruktur digital yang berada di luar negeri. Menurut Dicky, kondisi tersebut membuat proses identifikasi dan penanganan pinjol ilegal menjadi lebih kompleks. “Sebagian pelaku juga memanfaatkan infrastruktur digital di luar negeri sehingga proses identifikasi dan penanganannya semakin kompleks,” ujarnya.

Dicky menambahkan, kemunculan pinjol ilegal juga dipengaruhi masih adanya kebutuhan masyarakat terhadap pendanaan yang cepat dan mudah. Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk menawarkan pinjaman tanpa terlebih dahulu memastikan calon peminjam memeriksa legalitas penyelenggara.