Logo Bloomberg Technoz

KPK Geledah Kementerian ATR di Korupsi BPN

Dovana Hasiana
17 September 2026 14:00

Badan Pertanahan Nasional (Dok. Setkab)
Badan Pertanahan Nasional (Dok. Setkab)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini dilakukan sebagai kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan tanah, jual beli jabatan, dan lainnya di lingkungan lembaga tersebut.

"Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN, salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip, Kamis (17/09/2026).

"Kegiatan penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini."


Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin-Selasa (14-15/09/2026). Penyidik kemudian membawa dan memeriksa 19 orang dalam operasi senyap yang awalnya mengusut pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Kabupaten Bogor.

Usai gelar perkara, KPK kemudian menetapkan delapan orang tersangka yang enam di antaranya berkaitan dengan Kementerian ATR atau BPN. Dua orang tersangka adalah pegawai kementerian yaitu Dirjen PPTR Lampri; dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.