Logo Bloomberg Technoz

KPK Periksa Eks Menag Yaqut di Penyidikan Korupsi Kuota Haji 

Dovana Hasiana
01 September 2025 08:20

Ilustrasi Yaqut Cholil Qoumas di kasus korupsi kuota haji (Diolah berbagai sumber)
Ilustrasi Yaqut Cholil Qoumas di kasus korupsi kuota haji (Diolah berbagai sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas pada hari ini, Senin (01/09/2025). Kali ini, Yaqut akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.

"Kami meyakini saksi akan hadir dan memberikan keterangan dalam pemeriksaan tersebut. Sehingga membantu proses penyidikan untuk membuat terang perkara ini," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media, Senin (01/09/2025). 

Nama Yaqut memang terus mencuat dalam perkara ini. Mulanya, lembaga antirasuah telah proses permintaan keterangan Yaqut dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama pada awal Agustus lalu. Tak berselang lama, rumah Yaqut di Jakarta Timur turut digeledah oleh KPK.  


Yaqut juga menjadi salah satu orang yang dilarang untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK. Larangan itu diterbitkan oleh KPK seiring dengan dimulainya penyidikan perkara kuota haji Indonesia periode 2023–2024 pada Kementerian Agama. Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Indonesia dibutuhkan. 

Pada beberapa kesempatan, KPK memang telah menyatakan akan kembali memeriksa Yaqut setelah menaikkan status perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dalam perkara ini, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum pada Jumat (08/08/2025). Sprindik ini diterbitkan dengan pengenaan pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2021 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum pidana (KUHP).