Logo Bloomberg Technoz

KPK Tetapkan 11 Orang Tersangka dalam OTT Kemenaker

Dovana Hasiana
22 August 2025 17:40

Wamenaker, Immanuel Ebenezer salah satu tersangka pemerasan pengurusan sertifikasi K3 dihadirkan di KPK, Jumat (22/8/2025). (Bloomberg Technoz/Andre)
Wamenaker, Immanuel Ebenezer salah satu tersangka pemerasan pengurusan sertifikasi K3 dihadirkan di KPK, Jumat (22/8/2025). (Bloomberg Technoz/Andre)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 11 tersangka dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. 

Salah satunya adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, pejabat di Kabinet Merah Putih pertama yang terjerat kasus hukum. Noel - sapaan akrab Immanuel - menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024. 

"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Jumat (22/08/2025). 


Selain Noel, 10 tersangka lainnya adalah Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025-sekarang, Fahrurozi; Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025, Hery Sutanto; Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang, Gerry Aditya Herwanto Putra.

Selanjutnya, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025, Subhan; Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang, Anitasari Kusumawati; Koordinator, Supriadi; Subkoordinator, Sekarsari Kartika Putri. Dua tersangka lainnya adalah dari pihak PT KEM Indonesia atas nama Temurila dan Miki Mahfud.