Logo Bloomberg Technoz

Kemhut Sita 103 Reptil Indonesia yang akan Diselundupkan ke Eropa

Dovana Hasiana
06 June 2026 20:30

Kementerian Kehutanan bersama tim gabungan gagalkan penyelundupan 103 reptil asli Indonesia ke luar negeri. (Dok. Kemhut)
Kementerian Kehutanan bersama tim gabungan gagalkan penyelundupan 103 reptil asli Indonesia ke luar negeri. (Dok. Kemhut)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan bersama tim gabungan menyita 103 reptil asli Indonesia yang hendak diselundupkan ke luar negeri. Hal ini dilakukan usai tim petugas Bandara Soekarno-Hatta menemukan dua warga negara asing asal Belanda dan Litunia berupaya membawa ratusan reptil di dalam koper, April lalu.

Kemhut kemudian meminta izin Pengadilan Negeri Kota Bekasi untuk menggeledah sebuah gudang satwa. Tim gabungan kemudian menyita kembali reptil asli Indonesia yaitu 11 ekor Sanca Hijau atau Morelia Viridis.

"Satwa sitaan tersebut kini telah diserahkan kepada Balai KSDA DKI Jakarta untuk penanganan lebih lanjut," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho,  dikutip, Sabtu (06/06/2026).


Sedangkan hewan yang sempat berada di koper WNA antara lain Ular Sanca Hijau (Morelia Viridis), Sanca bulan (Simalia Boeleni), Biawak Kalimantan (Lanthanotus Borneensis), Biawak Hijau (Varanus Prasinus), dan Biawak waigeo (Varanus Boehmei). Semuanya adalah hewan dilindungi.

Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, kedua WNA tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini statusnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penyidik tengah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Belanda, perwakilan Lituania, INTERPOL, serta instansi terkait untuk memburu kedua tersangka.