Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4 Tahun Penjara
Dovana Hasiana
04 June 2026 18:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan dengan empat tahun dan enam bulan penjara.
Pria yang akrab disapa sebagai Noel itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hal ini sebagaimana termaktub dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerung oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan, Kamis (04/06/2026).
Noel juga mendapatkan hukuman pidana denda sejumlah Rp200 juta subsider pidana penjara selama 90 hari. Selanjutnya, dia mendapatkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp3,43 miliar subsider pidana penjara selama satu tahun.
Dalam kesempatan yang sama, Noel langsung menyatakan menerima vonis putusan tersebut. Menurutnya, vonis yang diberiksan sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya. "Terima kasih Yang Mulia. Saya menganggap hukuman yang diberikan Majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan. Jadi dengan ini saya menerima Yang Mulia," ujar Noel.




























