Logo Bloomberg Technoz

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus sampai 10 September 2025 di rumah tahanan (rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, KPK mengamankan 15 unit kendaraan bermotor roda empat, yakni 12 unit kendaraan dari Irvian Bobby Mahendro; satu unit kendaraan dari Subhan; satu unit kendaraan diamankan dari pihak Hery Sutanto; dan satu unit kendaraan dari pihak Gerry Aditya Herwanto Putra. 

Selanjutnya, tujuh unit bermotor kendaraan roda dua, yakni enam unit kendaraan dari Irvian Bobby Mahendro dan satu unit kendaraan dari Noel. KPK juga mengamankan uang tunai sejumlah Rp170 juta dan US$2.201 (atau setara Rp36 juta dengan asumsi kurs saat ini).

(dov/frg)

No more pages