Dody turut menyampaikan apresiasinya terhadap aparat penegak hukum yang telah menindak praktik korupsi dalam pembangunan infrastruktur.
"Evaluasi ini akan dilakukan secara adil dan objektif dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, saya juga tegaskan, tidak ada ruang sedikitpun bagi toleransi terhadap praktik korupsi," kata dia.
Dalam kaitan itu, dirinya menegaskan bahwa praktik korupsi membuat beban ekonomi Indonesia berbiaya tinggi. Hingga akhirnya mengakibatkan Incremental Capital Output Ratio (ICOR) cukup tinggi.
“Jika kebocoran anggaran tidak dihentikan, maka biaya pembangunan akan semakin tidak efisien," klaim dia.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pihaknya melakukan dua OTT di Sumut. OTT pertama terkait kasus dugaan korupsi pada empat proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara.
Sementara itu, OTT kedua adalah kasus dugaan korupsi pada dua proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatra Utara.
"Sehingga total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp231,8 miliar," kata Asep saat konferensi pers, Sabtu (28/06/2025).
Dari dua OTT ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara, Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumatra Utara, Rasuli Efendi Siregar; PPK Satker PJN Wilayah I Sumatra Utara, Heliyanto; serta dua orang pengusaha swasta yaitu Akhirun Efendi Siregar dan Rayhan Dulasmi Pilang.
Berdasarkan konstruksi perkara, kata Asep, dua orang tersangka berperan sebagai pemberi suap atau gratifikasi yaitu Akhirun dan Rayhan.
Dua orang pejabat Dinas PUPR Sumatra Utara sebagai penerima yaitu Topan dan Rasuli; sedangkan satu pejabat Satker PJN sebagai penerima yaitu Heliyanto.
(azr/wdh)






























