Diperiksa 12 Jam, Jaksa Cecar Nadiem Soal Rapat Mei 2020
Azura Yumna Ramadani Purnama
24 June 2025 09:45

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung buka suara tentang isi pemeriksaan perdana Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) 2019-2024 Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada 2020-2022. Pemeriksaan berlangsung selama 12 jam; mulai pukul 09.00-21.00 WIB, Senin (23/06/2025).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, penyidik pada Jampidsus melontarkan sekitar 31 pertanyaan kepada Nadiem. Salah satunya, soal sebuah rapat pada Mei 2020 yang dianggap menjadi penentu proyek senilai Rp9,9 triliun di Kemendikbud Ristek tersebut.
"Nah, kemudian ada hal yang sangat penting didalami oleh penyidik dalam kaitan dengan rapat pada bulan Mei 2020," kata Harli dikutip, Selasa (24/06/2025).
"Karena kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknisi itu kan sudah dilakukan sejak bulan April [2020]. Lalu pada akhirnya diubah di bulan, kalau saya ngga salah di bulan Juni atau Juli [2020]."
Menurut dia, penyidik berfokus pada peran Nadiem sebagai menteri dalam proyek pengadaan laptop Chromebook tersebut. Penyidik pun menilai, ada keputusan pelaksanaan proyek yang terjadi karena hasil rapat pada 6 Mei 2020. Akan tetapi, korps adhyaksa masih tutup mulut soal isi dan hasil rapat di Kemendikbud Ristek tersebut.


































