Jaksa Sebut 1 Konsultan dan 2 Stafsus Nadiem Makarim Dicekal
Azura Yumna Ramadani Purnama
18 June 2025 18:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengkonfirmasi telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencegah dan menangkal dua mantan staf khusus dan satu konsultan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi pada 2019-2022.
Mereka adalah dua staf khusus Menteri Dikbudristek 2019-2024, Nadiem Makarim yaitu Jurist Tan; dan Fiona Handayani; serta seorang konsultan bernama Ibrahim Arief.
Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyebut, Jurist Tan sudah terlanjut berada di luar negeri sebelum proses pencegahan diajukan penyidik Jampidsus ke Ditjen Imigrasi.
“Iya sepertinya ya. karena dari lalu lintas keluar masuk wilayah, negara, sepertinya yang bersangkutan sudah berada di luar,” kata Harli kepada awak media, dikutip Rabu (18/6/2025).
Dia mengklaim tak hafal soal informasi yang diterima penyidik soal lokasi negara yang sedang dikunjungi Jurist Tan. Saat ini, kata dia, penyidik tengah menimbang sejumlah potensi tindakan hukum lanjutan untuk tetap meminta keterangan kepada Jurist Tan.