Logo Bloomberg Technoz

Kejagung Periksa Saksi Lucy Kweek di Perkara Eks Jampidsus Febrie

Dovana Hasiana
11 September 2026 20:00

Jampidsus, Febrie Adriansyah memberikan keterangan pers di Kejagung, Jumat (10/7/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Jampidsus, Febrie Adriansyah memberikan keterangan pers di Kejagung, Jumat (10/7/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi bernama Lucy Kweek. Dalam dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) yang beredar di media sosial, Lucy Kweek disebut sebagai orang yang menghubungkan pengusaha properti Tan Kian dengan Ferry Yanto Hongkiriwang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Lucy Kweek sudah diperiksa sebanyak dua kali pada Agustus 2026. Meski demikian, Anang tidak menjelaskan materi pemeriksaan terhadap Lucy Kweek. Dia hanya menjelaskan bahwa fakta-fakta hukum akan disampaikan dalam persidangan.

"Sudah, dua kali diperiksa, bulan lalu," ujar Anang kepada awak media, Jumat (11/09/2026).


Belakangan, beredar dokumen yang disebut sebagai berita acara pemeriksaan Tan Kian. Dalam dokumen yang beredar, Tan Kian disebut mengaku memberikan uang Rp40 miliar kepada Ferry Yanto Hongkiriwang agar tidak menjadi tersangka.

Tan Kian mengaku merasa terdesak saat penyidikan perkara tindak pidana korupsi Asabri dan Jiwasraya berlangsung. Akhirnya, Tan Kian dikenalkan oleh Lucky Kweek kepada orang yang memiliki kemampuan untuk membereskan perkare di Jaksa Agung Muda Bidan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung yang bernama Ferry Yanto Hongkiriwang.