Barang Bawaan Jemaah Haji Dapat Bebas Bea Masuk Capai Rp2,4 M
Sultan Ibnu Affan
12 June 2025 03:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan membebaskan bea masuk dan pajak barang bawaan jemaah haji Indonesia senilai total sekitar US$149,1 ribu atau setara dengan Rp2,41 miliar (berdasarkan asumsi kurs saat ini).
Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu mengatakan total pembebasan barang bea masuk tersebut berasal dari sebanyak 1.800 barang bawaan jemaah haji selama periode awal keberangkatan hingga hari ini, Rabu (11/6/2025).
"Per hari ini 1.800 notifikasi yang mendapat fasilitas tadi ya. Nilainya sampai saat ini ada di US$149.144 USD yang dibebaskan," ujar Anggito dalam konferensi pers di kawasan Bandara Soekarno Hatta, Rabu (11/7/2025).
Anggito mengatakan pembebasan tersebut dilakukan seiring dengan resminya pemberlakukan aturan baru Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 pada akhir Mei lalu, yang juga mulai berlaku sejak 6 Juni.
Dalam beleid itu, pemerintah membebaskan barang bawaan impor maupun ekspor dalam angkutan dibagi menjadi dua; antara lain jemaah haji reguler dan khusus. Pembagian ini dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan haji.